Homeschooling itu
legal, dijamin oleh pemerintah dengan undang-undang.
Dalam
sistem pendidikan di Indonesia, homeschooling (diterjemahkan sebagai Sekolah
Rumah) merupakan jalur pendidikan informal.
Keberadaan homeschooling telah diatur dalam UU 20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat (1):
"Kegiatan
pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk
kegiatan belajar secara mandiri"
Pemerintah
tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar
penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal
sebagaimana yang dinyatakan pada UU No. 20/23, pasal 27 ayat (2).
Sekolah
rumah pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Sekolah rumah tunggal merupakan layanan
pendidikan yang dilakukan oleh orang tua/wali terhadap seorang anak atau lebih
terutama di rumahnya sendiri atau di tempat-tempat lain yang menyenangkan bagi
peserta didik.
Sekolah rumah majemuk merupakan layanan
pendidikan yang dilakukan oleh para orang tua/wali terhadap anak-anak dari
suatu lingkungan yang tidak selalu bertalian dalam keluarga, yang
diselenggarakan di beberapa rumah atau di tempat/fasilitas pendidikan yang
ditentukan oleh suatu komunitas pendidikan yang dibentuk atau dikelola secara
lebih teratur dan terstruktur.
(Sumber:
"Pendidikan Kesetaraan Mencerahkan Anak Bangsa", Direktorat
Pendidikan Kesetaraan, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan
Nasional, 2006)
Pemerintah
tidak hanya menjamin pelaksanaan sekolah rumah dengan undang-undang, tetapi
juga menyediakan bantuan biaya untuk penyelenggaraannya. Anda tau BOS? Alias Bantuan Operasional Sekolah? Siswa home
schooling juga dapat ’BOS’, namanya bukan BOS tapi BOP (P=pendidikan). Untuk
paket A sebesar 230 ribu plus modul senilai 74 ribu per siswa. Paket B dapat
260 ribu plus 80 ribu per siswa, sedang paket C (setara (SMA) mendapat 285
ditambah 84 ribu.
Selain itu ada kemudahan bagi homeschooler untuk
keluar-masuk sekolah. Sistem banyak pintu
masuk, banyak pintu keluar ini memberikan peluang dan keleluasaan bagi para
praktisi homeschooling yang ingin kembali masuk ke sistem sekolah reguler. Atau
sebaliknya, murid sekolah reguler keluar dan mengikuti program
homeschooling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar