Selasa, 10 Desember 2013

* Pemerintah Telah Merestui Homeschooling


Homeschooling itu legal, dijamin oleh pemerintah dengan undang-undang.
Dalam sistem pendidikan di Indonesia, homeschooling (diterjemahkan sebagai Sekolah Rumah) merupakan jalur pendidikan informal.
Keberadaan homeschooling telah diatur dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat (1):
"Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri"
Pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal sebagaimana yang dinyatakan pada UU No. 20/23, pasal 27 ayat (2).
Sekolah rumah pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Sekolah rumah tunggal merupakan layanan pendidikan yang dilakukan oleh orang tua/wali terhadap seorang anak atau lebih terutama di rumahnya sendiri atau di tempat-tempat lain yang menyenangkan bagi peserta didik.
Sekolah rumah majemuk merupakan layanan pendidikan yang dilakukan oleh para orang tua/wali terhadap anak-anak dari suatu lingkungan yang tidak selalu bertalian dalam keluarga, yang diselenggarakan di beberapa rumah atau di tempat/fasilitas pendidikan yang ditentukan oleh suatu komunitas pendidikan yang dibentuk atau dikelola secara lebih teratur dan terstruktur.
(Sumber: "Pendidikan Kesetaraan Mencerahkan Anak Bangsa", Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional, 2006)

Pemerintah tidak hanya menjamin pelaksanaan sekolah rumah dengan undang-undang, tetapi juga menyediakan bantuan biaya untuk penyelenggaraannya. Anda tau BOS? Alias Bantuan Operasional Sekolah? Siswa home schooling juga dapat ’BOS’, namanya bukan BOS tapi BOP (P=pendidikan). Untuk paket A sebesar 230 ribu plus modul senilai 74 ribu per siswa. Paket B dapat 260 ribu plus 80 ribu per siswa, sedang paket C (setara (SMA) mendapat 285 ditambah 84 ribu.
Selain itu ada kemudahan bagi homeschooler untuk keluar-masuk sekolah. Sistem banyak pintu masuk, banyak pintu keluar ini memberikan peluang dan keleluasaan bagi para praktisi homeschooling yang ingin kembali masuk ke sistem sekolah reguler. Atau sebaliknya, murid sekolah reguler keluar dan mengikuti program homeschooling. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar