Menteri Pendidikan Nasional M Nuh |
Menteri Pendidikan
Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, ada beberapa metode untuk
pembelajaran di luar sekolah formal. Pada kasus-kasus tertentu metode
pembelajaran bisa juga dilakukan di luar sekolah baik itu dalam bentuk parenting, homeschoolingmaupun
metode pembelajaran lainnya. Menurut Nuh,homeschooling adalah
sebuah metode pembelajaran yang legal.
Selain itu, ia
menilai, homeschooling diterapkan ketika anak-anak memerlukan
perhatian khusus. Misalnya, karena menderita sakit dan harus dirawat ataupun
ada masalah-masalah tertentu yang membuat anak-anak memang harus menjalani
pendidikan secara homeschooling.
Hal-hal khusus itulah
yang kemudian dianggapnya sebagai indiktor yang wajar terkait mahalnya biayahomeschooling.
“Beberapa metode
pembelajaran bisa dilakukan di luar sekolah. Misalnya, karena memang si anak
memerlukan perhatian yang agak khusus. Oleh karena itu, homeschooling semakin
dikenal dan itu boleh. Wajar jika kemudian menjadi mahal, karena homeschooling sangat
privat. Ibarat pakaian, ada yang di butik dan ada juga yang di pasar,” kata
Nuh, saat ditemui Kompas.com, akhir pekan lalu di Karang Tengah,
Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
Nuh mengungkapkan,
agar homeschooling tidak kehilangan esensinya sebagai
pendidikan alternatif, maka masyarakat dapat memilih cara lain, seperti
memilih homeschooling dengan biaya yang masih dapat dijangkau.
Ia menjelaskan, para
orangtua yang menerapkan homeschooling kepada anak-anaknya tidak
perlu khawatir. Anak-anak homeschooling dapat menggunakan
jalur ujian Paket A, B dan Paket C untuk memeroleh ijazah guna melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Selain itu, dimungkinkan juga di suatu
saat anak-anak homeschooling dapat ikut ujian bergabung
bersama dengan pendidikan formal.
“Homeschooling bisa
menggunakan ujian tersebut untuk ujian kelulusannya. Bisa juga ikut ujian
bergabung dengan pendidikan formal. Itu boleh, yang tidak boleh itu jika
anak-anak tidak sekolah dan tidak belajar,” ujarnya.
Mengenai standar
kurikulum dalam homeschooling, Nuh menegaskan, homeschooling tetap
harus memiliki kurikulum dasar. Tetapi, pengembangan dan pendekatannya
diserahkan secara penuh kepada sang pendamping atau sang pembimbing homeschooling.
“Kurikulum dasar
harus ada aturannya, tetapi kan bisa disesuaikan. Yang penting materinya harus
ada, kalau enggak ada patokannya maka akan sulit saat mereka ujian nanti.
Intinya, homeschooling itu boleh dan lebih baik daripada si
anak tidak bersekolah,” kata Nuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar