Minggu, 22 Desember 2013
Damai indonesiaku di TVone. Share ulang Oleh Khoiru Ummah El Fatih Pamulang
Daftarkan Segera Putra/Putri Anda “
Hubungi : Home Schooling Khoiru Ummah El-Fatih, Reni Jaya Blok N3 / 12 RT 03 RW 06
Kel. Pondok Benda – Pamulang, Tangerang Selatan. Ibu Indri (021)90649238 /081210990154
marawis smp khoiru ummah bogor, Share Ulang Oleh Home Schooling Khoiru Ummah El-Fatih Pamulang, Telp.(021)90649238 /081210990154
Home Schooling Khoiru Ummah El-Fatih Pamulang, Telp.(021)90649238 /081210990154
Openhouse HSG Khoiru Ummah 43 Tangerang, Share Ulang oleh Khoiru Ummah El Fatih Pamulang Telp (021)90649238 /081210990154
Daftarkan Segera Putra/Putri Anda “
Hubungi : Home Schooling Khoiru Ummah El-Fatih, Reni Jaya Blok N3 / 12 RT 03 RW 06
Kel. Pondok Benda – Pamulang, Tangerang Selatan. Ibu Indri (021)90649238 /081210990154
PENGUMUMAN Libur Sekolah Paud Home Schooling Khoiru Ummah El-Fatih
Dengan
Hormat
Dengan
ini diberitahukan bahwa :
Mulai
tanggal 21 Desember 2013 sudah libur dan Masuk lagi Tanggal, 06 Januari
2013. Adalah Libur Semester Ganjil dan
sekaligus untuk menyambut Tahun Baru Masehi 2014 M. Untuk itu kami dari
Keluarga Besar Paud Home Schooling Khoiru Ummah El-Fatih Mengucapkan:
,”Selamat
Libur Akhir Semester Ganjil dan Selamat Tahun Baru 2014 M, Selamat Belajar
Dirumah dan Tetap Semagat di Tahun yang Baru,”
Atas
perhatianya Bapak/Ibu /Wali Murid tidak lupa kami ucapkan terima kasih.
Hormat
Kami
Kepala
Sekolah
Home
Schooling Khoiru Ummah El-Fatih
Ttd
Ibu
Ibu Indriyati
Selasa, 10 Desember 2013
Pohon Pun Menangis Ketika Ditinggalkan Rasulullah SAW
KEBIJAKAN KHILAFAH TERHADAP
JEJAK KEHIDUPAN NABI DAN PARA SAHABAT
Andai saja bukan karena kebijakan Khilafah di masa lalu, kita yang hidup saat ini tidak akan lagi menemukan jejak-jejak kehidupan Nabi SAW dan para sahabatnya. Padahal, bagi kita itu sangat penting. Karena, melalui semuanya itu, kita bisa mengingat kembali apa yang mereka lakukan untuk kita. Dengan begitu, kesadaran dan semangat kita pun terlecut, kita pun bangkit untuk mengambil tanggungjawab terhadap Islam dan umatnya, sebagaimana yang mereka lakukan di masa lalu.
Itulah yang mendorong para khalifah di masa lalu membuat kebijakan monumenisasi jejak-jejak kehidupan Nabi dan para sahabat. Selain karena memang, keduanya bisa dijadikan sumber hukum. Karena, perbuatan, perkataan dan diamnya Nabi adalah hadits. Sedangkan kesepakatan para sahabat adalah ijmak, yang juga merupakan dalil syara’.
Mari kita mulai dari Masjid Nabawi. Jika kita berada di Raudhah Syarifah, di sana ada Mihrab Nabi. Mihrab ini baru dibangun oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz, untuk mengabadikan tempat yang digunakan Nabi SAW saat menjadi imam shalat di Masjid Nabawi. Dulu, selama periode pemerintahan Nabi SAW dan empat khalifah yang pertama, tidak ada Mihrab di dalam Masjid Nabawi. Pada tahun 91 H, Khalifah Umar bin Abdul Aziz pertama kali melakukan shalat di sini, di tempat yang bentuk Mihrab. Jika kita berdiri di dalam Mihrab ini dan melakukan shalat, tempat sujud kita akan terletak di tempat, di mana kaki Nabi SAW berpijak. Dinding tebal mihrab ini menutupi tempat sujud Nabi SAW yang sebenarnya.
Persis di ujung kanan depan Mihrab ini, ada tiang yang menempel. Tiang ini disebut Ustuwanah Mukhallaqah. Jabir ra meriwayatkan sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari, “Nabi SAW bersandar pada sebatang pohon kurma (yang awalnya terletak pada tempat dimana tiang ini berada) ketika melakukan khutbah Jumat. Lalu, kaum Ansar dengan hormat menawarkan kepada Nabi SAW, kami dapat membuat sebuah mimbar untukmu, jika engkau menyetujuinya”. Nabi SAW menyetujuinya dan sebuah mimbar yang terdiri dari tiga anak tangga dibuat.
Ketika Nabi SAW duduk di atas mimbar ini untuk berkhutbah, para sahabat mendengar batang pohon kurma itu menangis seperti anak kecil. Nabi SAW mendekati pohon yang sedang menangis ini dan kemudian memeluknya. Pohon ini lalu diam, setelah sebelumnya terisak-isak seperti onta betina. Pohon kurma ini menangis, karena dia tidak digunakan lagi oleh Nabi. Sejak itu, batang pohon tersebut diberi sejenis pewangi yang disebut Khaluq. Tiang ini pun kemudian dikenal dengan Ustuwanah Mukhallaqah (Tiang yang diberi pewangi).
Demikian halnya dengan posisi mimbar dan rumah Nabi SAW yang menandai tempat di mana Raudhah Syarifah berada, hingga kini tetap terjaga karena jasa para khalifah di masa lalu. Termasuk, tempat di mana Rasulullah melakukan iktikaf di Masjid Nabawi sambil membawa tempat tidurnya, yang ditandai dengan Ustuwanah Sarir (Tiang Tempat Tidur); tempat di mana Rasul menerima delegasi dari berbagai suku, kabilah termasuk negara lain, yang ditandai dengan Ustuwanah Wufud (Tiang Delegasi); tempat di mana ‘Ali bin Abi Thalib menunggu instruksi Nabi, baik dari maupun untuk Nabi, diabadikan dengan Ustuwanah Haris (Tiang Pengawal).
Semuanya ini masih terjaga, karena jasa khalifah di masa lalu. Bahkan, dua tiang yang terakhir ini sekaligus menjadi bukti otentik, bahwa Masjid Nabawi dahulu bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga pusat pemerintahan. []Sumber
Andai saja bukan karena kebijakan Khilafah di masa lalu, kita yang hidup saat ini tidak akan lagi menemukan jejak-jejak kehidupan Nabi SAW dan para sahabatnya. Padahal, bagi kita itu sangat penting. Karena, melalui semuanya itu, kita bisa mengingat kembali apa yang mereka lakukan untuk kita. Dengan begitu, kesadaran dan semangat kita pun terlecut, kita pun bangkit untuk mengambil tanggungjawab terhadap Islam dan umatnya, sebagaimana yang mereka lakukan di masa lalu.
Itulah yang mendorong para khalifah di masa lalu membuat kebijakan monumenisasi jejak-jejak kehidupan Nabi dan para sahabat. Selain karena memang, keduanya bisa dijadikan sumber hukum. Karena, perbuatan, perkataan dan diamnya Nabi adalah hadits. Sedangkan kesepakatan para sahabat adalah ijmak, yang juga merupakan dalil syara’.
Mari kita mulai dari Masjid Nabawi. Jika kita berada di Raudhah Syarifah, di sana ada Mihrab Nabi. Mihrab ini baru dibangun oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz, untuk mengabadikan tempat yang digunakan Nabi SAW saat menjadi imam shalat di Masjid Nabawi. Dulu, selama periode pemerintahan Nabi SAW dan empat khalifah yang pertama, tidak ada Mihrab di dalam Masjid Nabawi. Pada tahun 91 H, Khalifah Umar bin Abdul Aziz pertama kali melakukan shalat di sini, di tempat yang bentuk Mihrab. Jika kita berdiri di dalam Mihrab ini dan melakukan shalat, tempat sujud kita akan terletak di tempat, di mana kaki Nabi SAW berpijak. Dinding tebal mihrab ini menutupi tempat sujud Nabi SAW yang sebenarnya.
Persis di ujung kanan depan Mihrab ini, ada tiang yang menempel. Tiang ini disebut Ustuwanah Mukhallaqah. Jabir ra meriwayatkan sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari, “Nabi SAW bersandar pada sebatang pohon kurma (yang awalnya terletak pada tempat dimana tiang ini berada) ketika melakukan khutbah Jumat. Lalu, kaum Ansar dengan hormat menawarkan kepada Nabi SAW, kami dapat membuat sebuah mimbar untukmu, jika engkau menyetujuinya”. Nabi SAW menyetujuinya dan sebuah mimbar yang terdiri dari tiga anak tangga dibuat.
Ketika Nabi SAW duduk di atas mimbar ini untuk berkhutbah, para sahabat mendengar batang pohon kurma itu menangis seperti anak kecil. Nabi SAW mendekati pohon yang sedang menangis ini dan kemudian memeluknya. Pohon ini lalu diam, setelah sebelumnya terisak-isak seperti onta betina. Pohon kurma ini menangis, karena dia tidak digunakan lagi oleh Nabi. Sejak itu, batang pohon tersebut diberi sejenis pewangi yang disebut Khaluq. Tiang ini pun kemudian dikenal dengan Ustuwanah Mukhallaqah (Tiang yang diberi pewangi).
Demikian halnya dengan posisi mimbar dan rumah Nabi SAW yang menandai tempat di mana Raudhah Syarifah berada, hingga kini tetap terjaga karena jasa para khalifah di masa lalu. Termasuk, tempat di mana Rasulullah melakukan iktikaf di Masjid Nabawi sambil membawa tempat tidurnya, yang ditandai dengan Ustuwanah Sarir (Tiang Tempat Tidur); tempat di mana Rasul menerima delegasi dari berbagai suku, kabilah termasuk negara lain, yang ditandai dengan Ustuwanah Wufud (Tiang Delegasi); tempat di mana ‘Ali bin Abi Thalib menunggu instruksi Nabi, baik dari maupun untuk Nabi, diabadikan dengan Ustuwanah Haris (Tiang Pengawal).
Semuanya ini masih terjaga, karena jasa khalifah di masa lalu. Bahkan, dua tiang yang terakhir ini sekaligus menjadi bukti otentik, bahwa Masjid Nabawi dahulu bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga pusat pemerintahan. []Sumber
* Pemerintah Telah Merestui Homeschooling
Homeschooling itu
legal, dijamin oleh pemerintah dengan undang-undang.
Dalam
sistem pendidikan di Indonesia, homeschooling (diterjemahkan sebagai Sekolah
Rumah) merupakan jalur pendidikan informal.
Keberadaan homeschooling telah diatur dalam UU 20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat (1):
"Kegiatan
pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk
kegiatan belajar secara mandiri"
Pemerintah
tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar
penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal
sebagaimana yang dinyatakan pada UU No. 20/23, pasal 27 ayat (2).
Sekolah
rumah pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Sekolah rumah tunggal merupakan layanan
pendidikan yang dilakukan oleh orang tua/wali terhadap seorang anak atau lebih
terutama di rumahnya sendiri atau di tempat-tempat lain yang menyenangkan bagi
peserta didik.
Sekolah rumah majemuk merupakan layanan
pendidikan yang dilakukan oleh para orang tua/wali terhadap anak-anak dari
suatu lingkungan yang tidak selalu bertalian dalam keluarga, yang
diselenggarakan di beberapa rumah atau di tempat/fasilitas pendidikan yang
ditentukan oleh suatu komunitas pendidikan yang dibentuk atau dikelola secara
lebih teratur dan terstruktur.
(Sumber:
"Pendidikan Kesetaraan Mencerahkan Anak Bangsa", Direktorat
Pendidikan Kesetaraan, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan
Nasional, 2006)
Pemerintah
tidak hanya menjamin pelaksanaan sekolah rumah dengan undang-undang, tetapi
juga menyediakan bantuan biaya untuk penyelenggaraannya. Anda tau BOS? Alias Bantuan Operasional Sekolah? Siswa home
schooling juga dapat ’BOS’, namanya bukan BOS tapi BOP (P=pendidikan). Untuk
paket A sebesar 230 ribu plus modul senilai 74 ribu per siswa. Paket B dapat
260 ribu plus 80 ribu per siswa, sedang paket C (setara (SMA) mendapat 285
ditambah 84 ribu.
Selain itu ada kemudahan bagi homeschooler untuk
keluar-masuk sekolah. Sistem banyak pintu
masuk, banyak pintu keluar ini memberikan peluang dan keleluasaan bagi para
praktisi homeschooling yang ingin kembali masuk ke sistem sekolah reguler. Atau
sebaliknya, murid sekolah reguler keluar dan mengikuti program
homeschooling.
Disaat Homeschooling Group sudah Melaksanakanya, Kurikulum Baru, Siswa Tak Hanya Duduk di Kelas
Perombakan
kurikulum untuk tahun ajaran 2013/2014 terus dimatangkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam pembahasan tersebut, kurikulum baru ini akan
menyeimbangkan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan (hard skill) dengan
kemampuan bersosialisasi (soft skill).
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan bahwa nantinya dalam kurikulum baru untuk pengajaran ilmu pengetahuan tidak hanya disampaikan secara teori. Namun, akan ada eksperimen-eksperimen kecil sehingga anak-anak dapat lekas memahami.
"Selama ini, kan, hanya duduk di kelas dan menghafal saja. Nanti tidak lagi seperti itu. Akan ada kombinasi dengan praktik-praktik kecil dan ringkas," kata Musliar kepada Kompas.com, Jumat (2/11/2012).
Ia memberi contoh tentang bahasan kenapa air dan minyak tidak dapat bersatu. Dengan eksperimen kecil, anak-anak akan secara langsung mengetahui apa permasalahannya dan bagaimana dua senyawa yang tolak menolak tersebut dapat bersatu dengan bantuan senyawa lain.
"Masalah ini kalau hanya diajarkan secara teori tidak akan mudah diingat. Tapi jika dipadukan dengan percobaan ringan kemudian ada semacam permainan, anak-anak ini pasti lebih senang saat belajar," tutur Musliar.
"Nanti juga ada bahan ajar lewat video atau film sehingga anak-anak mendapat ilustrasi yang sesuai. Ini juga membuktikan bahwa ilmu pengetahuan itu menyenangkan," ujarnya.
Seperti diketahui, pembahasan kurikulum ini dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pembahasan internal kementerian, pembahasan dengan Wakil Presiden Republik Indonesia, dan kemudian uji publik. Target dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, uji publik kurikulum baru tersebut dilakukan pada akhir tahun ini agar dapat segera dievaluasi.sumber
Langganan:
Postingan (Atom)